
URAIAN JABATAN
1. Kolom Identifikasi
Nama Jabatan : Telecom Affair Specialist
Divisi / Dept. : Inter Carrier Relations
Pemangku : xxxxxxxxxxxxxxx
Melapor pada : VP. Inter Carrier Relations
Tanggal : 8 – Januari - 2004
Analis : HCM
Persetujuan : Atasan 1
Persetujuan : Atasan 2
2. Tujuan Jabatan
Menjamin kelancaran operasional perusahaan dalam rangka melakukan negosiasi, lobbying dengan Telkom, Other Lisence Operator (OLO), Pemerintah (Ditjen Postel) atau pejabat terkait, khususnya yang berhubungan dengan regulasi dan interkoneksi.
3. Tanggung Jawab Utama
1. Mengembangkan kebijakan dan strategi yang ada di departemen Telecom Affairs
2. Melaksanakan fungsi liaise/penghubung dengan Telkom, Other Lisence Operator (OLO), Ditjen Postel, Instansi pemerintah dalam rangka mengantisipasi permasalahan Interkoneksi maupun Regulasi bidang telekomunikasi.
3. Menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan pejabat pemerintah, Telkom, maupun OLO dalam rangka mengantisipasi permasalahan interkoneksi dan regulasinya.
4. Mengkoordinasi kegiatan intra departemen untuk setiap aktifitas yang berkaitan degan masalah interkoneksi dan regulasi.
1. Kolom Identifikasi
Nama Jabatan : Telecom Affair Specialist
Divisi / Dept. : Inter Carrier Relations
Pemangku : xxxxxxxxxxxxxxx
Melapor pada : VP. Inter Carrier Relations
Tanggal : 8 – Januari - 2004
Analis : HCM
Persetujuan : Atasan 1
Persetujuan : Atasan 2
2. Tujuan Jabatan
Menjamin kelancaran operasional perusahaan dalam rangka melakukan negosiasi, lobbying dengan Telkom, Other Lisence Operator (OLO), Pemerintah (Ditjen Postel) atau pejabat terkait, khususnya yang berhubungan dengan regulasi dan interkoneksi.
3. Tanggung Jawab Utama
1. Mengembangkan kebijakan dan strategi yang ada di departemen Telecom Affairs
2. Melaksanakan fungsi liaise/penghubung dengan Telkom, Other Lisence Operator (OLO), Ditjen Postel, Instansi pemerintah dalam rangka mengantisipasi permasalahan Interkoneksi maupun Regulasi bidang telekomunikasi.
3. Menjalin dan mengembangkan kerja sama dengan pejabat pemerintah, Telkom, maupun OLO dalam rangka mengantisipasi permasalahan interkoneksi dan regulasinya.
4. Mengkoordinasi kegiatan intra departemen untuk setiap aktifitas yang berkaitan degan masalah interkoneksi dan regulasi.
Faktor Indikator Keberhasilan (Key Performance Indicator)
Tersedianya rencana kegiatan telecom affair tahunan pada bulan Januari tahun berjalan, yang disetujui manajemen.
Kontak dengan Ditjen Postel setiap dua minggu
Monthly informal meeting dengan Ditjen Postel
Monthly informal meeting dengan OLO setiap bulan.
a. Pejabat Ditjen Postel
b. ADKI Telkom
c. ADSN Telkom
d. CISC Telkom
e. Bisnis Relations Dept.
f. Inter Carrier Dept.
Terselenggaranya rapat sesuai jadwal waktu yang ditetapkan
4. Dimensi
Finansial
Anggaran kegiatan Telecom Affair sekitar Rp. 5 Milyar per tahun
Non Financial
a. 2 staff (analis kebijakan interkoneksi dan analis kebijakan regulasi pemerintah)
b. Propinsi Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi dan Wilayah Sumatera , yang berhubungan dengan permasalahan interkoneksi dan regulasi bidang telekomunikasi : Telkom Divre I, II, III, IV, V, VI dan VII, Telkomsel, Indosat Group, Excelcom, PSN dan Operator Telekomunikasi lainnya, Ditjen Postel, Perhubungan, Dinas Intansi terkait lainnya.
5. Hubungan Kerja
Internal :
Bagian Legal – konsultasi untuk penyelesaian permasalahan regulasi dan interkoneksi.
Bagian marketing / niaga – menjadi penghubung untuk penyelesaian masalah interkoneksi atau pun regulasi dengan Telkom, OLO atau Pemerintah.
q Bagian Teknik – koordinasi dan rekomendasi untuk masalah interkoneksi.
q Bagian keuangan – approval budget program telecom relations departement.
q Cabang – koordinasi untuk penyelesaian masalah interkoneksi dan regulasi.
Eksternal :
Ditjen Postel – memberikan masukan tentang rancangan-rancangan keputusan yang akan diberlakukan khususnya masalah interkoneksi, tarif, BHP dan masalah lainnya yang berkaitan dengan industri telekomunikasi.
Dept. Perhubungan – mengadakan kontak, koordinasi dan mengajukan usulan tentang pertelekomunikasian.
Telkom – menjalin kemitraan jangka menengah dan jangka panjang untuk memperlancar proses interkoneksi.
a. Pejabat Ditjen Postel
b. ADKI Telkom
c. ADSN Telkom
d. CISC Telkom
e. Bisnis Relations Dept.
f. Inter Carrier Dept.
Terselenggaranya rapat sesuai jadwal waktu yang ditetapkan
4. Dimensi
Finansial
Anggaran kegiatan Telecom Affair sekitar Rp. 5 Milyar per tahun
Non Financial
a. 2 staff (analis kebijakan interkoneksi dan analis kebijakan regulasi pemerintah)
b. Propinsi Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi dan Wilayah Sumatera , yang berhubungan dengan permasalahan interkoneksi dan regulasi bidang telekomunikasi : Telkom Divre I, II, III, IV, V, VI dan VII, Telkomsel, Indosat Group, Excelcom, PSN dan Operator Telekomunikasi lainnya, Ditjen Postel, Perhubungan, Dinas Intansi terkait lainnya.
5. Hubungan Kerja
Internal :
Bagian Legal – konsultasi untuk penyelesaian permasalahan regulasi dan interkoneksi.
Bagian marketing / niaga – menjadi penghubung untuk penyelesaian masalah interkoneksi atau pun regulasi dengan Telkom, OLO atau Pemerintah.
q Bagian Teknik – koordinasi dan rekomendasi untuk masalah interkoneksi.
q Bagian keuangan – approval budget program telecom relations departement.
q Cabang – koordinasi untuk penyelesaian masalah interkoneksi dan regulasi.
Eksternal :
Ditjen Postel – memberikan masukan tentang rancangan-rancangan keputusan yang akan diberlakukan khususnya masalah interkoneksi, tarif, BHP dan masalah lainnya yang berkaitan dengan industri telekomunikasi.
Dept. Perhubungan – mengadakan kontak, koordinasi dan mengajukan usulan tentang pertelekomunikasian.
Telkom – menjalin kemitraan jangka menengah dan jangka panjang untuk memperlancar proses interkoneksi.
OLO (Operator GSM) – membina kemitraan dan kerja sama untuk jangka panjang sebagai bagian dari proses penyelesaian interkoneksi.
ATSI – sebagai media untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah
ATSI – sebagai media untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah
6. Wewenang
Menjadi penghubung untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut bidang interkoneksi dan regulasi bidang pertelekomunikasian.
7. Spesifikasi Jabatan
Pendidikan dan pengalaman :
S 1 semua jurusan dengan pengalaman 3 tahun di bidang hubungan dengan pemerintah
Pengetahuan / Keterampilan :
Mengetahui perkembangan regulasi di pemerintahan
Memiliki ketrampilan analisa tentang perkembangan regulasi maupun industri telekomunikasi
Pengetahuan telekomunikasi & produknya
Presentation/Communication skills
Bahasa Inggris (TOEIC)
Aplikasi komputer (Microsoft Office)
Karakteristik:
Komunikatif
Kerja sama
Inisiatif
Negosiatif
8. Data Organisasi
Atasan dari atasan langsung
BOD
Atasan langsung
VP. Inter Carrier Relation
Jabatan yang setingkat dengan jabatan ini dalam organisasi Divisi yang sama
Head of Employee Relations
Jabatan ini
Telecom Affair Specialist
Jabatan bawahan langsung
Analis Kebijakan Interkoneksi dan Regulasi (bila memungkinkan untuk tahun anggaran 2004).
Inisiatif
Negosiatif
8. Data Organisasi
Atasan dari atasan langsung
BOD
Atasan langsung
VP. Inter Carrier Relation
Jabatan yang setingkat dengan jabatan ini dalam organisasi Divisi yang sama
Head of Employee Relations
Jabatan ini
Telecom Affair Specialist
Jabatan bawahan langsung
Analis Kebijakan Interkoneksi dan Regulasi (bila memungkinkan untuk tahun anggaran 2004).
"Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, danboleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS 2: 216)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar