Senin, 09 Februari 2009

Membuat Panduan Tata Cara Pembagian Tugas


TATA CARA PEMBAGIAN WEWENANG DAN OTORITAS

Pasal 1
Tujuan

Sesuai dengan kebutuhan manajemen perusahaan, dengan membagikan secara jelas wewenang dan otoritas terhadap personil pada tiap-tiap tingkat jabatan, untuk mencapai delegasi wewenang dan pertanggung jawaban dan meningkatkan efisiensi kerja perusahaan.

Pasal 2
Tingkat Wewenang / Otoritas

Sesuai dengan struktur organisasi perusahaan, dibagi atas 9 (sembilan) tingkat :
Chief Executive Officer
Director
Senior Vice President
Vice President
Senior Manager
Manager
Supervisor
Staff
Junior Staff

Pasal 3
Pembagian Wewenang & Otoritas

Pembagian wewenang/otoritas untuk personil pada tiap tingkat jabatan ádalah sesuai dengan Daftar Wewenang/Otoritas.

Pasal 4
Penjelasan

Untuk permohonan pembayaran terhadap bukti-bukti transaksi yang telah disahkan sebelumnya dengan Nota Permohonan Khusus, dan/atau untuk permohonan pembayaran terhadap kontrak (Surat Perjanjian) yang telah diikat dengan persetujuan atasan sesuai dengan wewenang/otoritas, maka untuk pengesahannya cukup oleh Vice President saja, untuk meringankan beban tugas pimpinan perusahaan.

Terhadap pembayaran selain pemberian kado, sumbangan serta pinjaman sementara yang berkaitan dengan otorisator (The Authorities) sendiri, apabila telah ada ketentuan standar tarif dari perusahaan, maka prosedur pengesahannya adalah pengajuan permohonannya diwakili oleh petugas yang setingkat dibawahnya atau sekertarisnya, lalu disahkan oleh Otorisator sendiri pada kolom pengesahan.

Untuk kasus yang karena kebutuhan sebenarnya melampaui jumlah yang telah disetujui sebelumnya (termasuk jumlah uang dan kuantum), maka untuk pengesahannya harus diminta persetujuan kembali sesuai dengan prosedur pengesahannya.

Jika disebabkan lokasi kerja yang berbeda, kebutuhan tugas atau karena dinas dan cuti, otorisator boleh memberikan otorisasi sesuai dengan otoritasnya kepada petugas yang terkait untuk melakukan pengesahan. Prosedurnya adalah mengisi Nota Pemberitahuan Otorisasi, mengisi secara jelas uraian otorisasinya, sebab otorisasi dan masa berlaku, lalu disahkan oleh CEO sebagai dasar untuk pelaksanaannya. Nota Pemberitahuan Otorisasi rangkap dua, lembar ke-1 untuk Bagian Akunting, lembar ke-2 sebagai arsip dan pegangan oleh penerima otoritas. dst.....................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar