
Penilaian Karya merupakan sistem penilaian yang harus dilakukan oleh setiap atasan minimal 2 kali dalam satu tahun
Penilaian Karya berlaku untuk karyawan tetap
Wewenang penilaian dibagi dalam 2 tingkat, yaitu penilai pertama dan penilai akhir
Rekapitulasi penilaian akhir baik yang mid semester maupun akir tahun harus disetujui oleh :
· Jr. Staff, Staff dan Supervisor sampai dengan level VP
· Manager ke atas sampai Direktur Terkait.
· Jr. Staff, Staff dan Supervisor sampai dengan level VP
· Manager ke atas sampai Direktur Terkait.
Penambahan nilai karena penghargaan dan pengurangan nilai karena sanksi diatur sbb:
· Jasa besar (berdampak langsung pada Company Goal) tiap kali ditambah nilai 0.50 dari nilai total
· Jasa kecil (berdampak langsung pada Division Goal) tiap kali ditambah 0.10 dari nilai total
· Kesalahan berat (SP II,III) tiap kali dikurangi 0.50 dari total nilai.
· Kesalahan ringan (Lisan, SP I) tiap kali dikurangi 0.10 dari otal nilai
· Jasa besar (berdampak langsung pada Company Goal) tiap kali ditambah nilai 0.50 dari nilai total
· Jasa kecil (berdampak langsung pada Division Goal) tiap kali ditambah 0.10 dari nilai total
· Kesalahan berat (SP II,III) tiap kali dikurangi 0.50 dari total nilai.
· Kesalahan ringan (Lisan, SP I) tiap kali dikurangi 0.10 dari otal nilai
Jangka Waktu data yang diperhitungkan untuk penilaian adalah:
· Januari - Juni untuk semester I
· Juli - Desember untuk semester II
· Januari - Juni untuk semester I
· Juli - Desember untuk semester II
Formulir harus lengkap dan dikembalikan ke Human Capital Management sesuai tanggal yang ditetapkan untuk setiap tahun
· 15 Agustus - Semester I
· 18 Januari - Semester II
Apabila batas waktu yang sudah ditetapkan tidak bisa dipenuhi, akan diklasifikasikan sebagai ”D” (sama dengan nilai 2)
· 15 Agustus - Semester I
· 18 Januari - Semester II
Apabila batas waktu yang sudah ditetapkan tidak bisa dipenuhi, akan diklasifikasikan sebagai ”D” (sama dengan nilai 2)
Setiap atasan harus menentukan masing-masing KPI (Goal Setting) pada awal tahun yang dikaitkan dengan Company Goal. Setelah ditentukan KPI-nya oleh atasan masing-masing, HCM akan meminta kepada atasan dan dikumpulkan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Atasan (First Level Superior) akan melakukan review dengan atasannya (Second Level Superior).
Selanjutnya atasan (First Level Superior) melakukan proses ”coaching and concelling” kepada bawahannya dengan menggunakan Form Sheet, sehingga bila bawahan memberikan komentar terhadap hasil penilaian dapat dicatat pada formulir tersebut.
Setelah ”coaching & concelling” akan dilakukan review lagi dengan atasan (Second Level Superior) beserta pihak manajemen.
Bawahan baru akan menandatangani formulir penilaian secara final, setelah dilakukan proses review dengan penilai akhir (second superior), dan tidak ada revisi nilai lagi.
Contoh perhitungan akhir penilaian karya adalah sebagai berikut :
Quantitative & Qualitative, Less (-) Warning Letter, Add (+) Reward, baru kemudian Total Rating.
Apabila terjadi rotasi pada divisi lain sehingga menyebabkan perubahan di dalam rencana kerjanya, maka formulir perubahan rencana kerja wajib diisi dan ditandatangani dan disetujui oleh atasan lama dan atasan di departemen baru.
Cara perhitungan Performance Appraisal terhadap karyawan yang dirotasi atau mutasi adalah sebagai berikut :
Periode Penilaian
Penilai (atasan) lama
Penilai departemen baru
Januari – Juni
Ya
Tidak
Juli – Desember
Tidak
Ya
Apabila rotasi dilakukan pada saat baru tiga bulan menduduki posisi/jabatan tertentu, maka cara perhitungannya adalah proporsional.
Quantitative & Qualitative, Less (-) Warning Letter, Add (+) Reward, baru kemudian Total Rating.
Apabila terjadi rotasi pada divisi lain sehingga menyebabkan perubahan di dalam rencana kerjanya, maka formulir perubahan rencana kerja wajib diisi dan ditandatangani dan disetujui oleh atasan lama dan atasan di departemen baru.
Cara perhitungan Performance Appraisal terhadap karyawan yang dirotasi atau mutasi adalah sebagai berikut :
Periode Penilaian
Penilai (atasan) lama
Penilai departemen baru
Januari – Juni
Ya
Tidak
Juli – Desember
Tidak
Ya
Apabila rotasi dilakukan pada saat baru tiga bulan menduduki posisi/jabatan tertentu, maka cara perhitungannya adalah proporsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar